
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMKN 2 Jember (LSPP1-SMKN 2 Jember) dalam melaksanakan uji kompetensi bagi calon tamatanya adalah adanya asesor kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut diberikan kepada seorang asesor jika dinyatakan lulus dalam pelatihan dan uji kompetensi yang diadakan BNSP. Namun, sertifikat kompetensi tidak berlaku sepanjang waktu karena BNSP menetapkan adanya masa aktif dari sertifikat hanya 3 tahun.
Sejumlah Pendidik telah memiliki sertifikat kompetensi, tetapi sebagian di antaranya telah habis masa berlakunya. Agar dapat memperpanjang masa berlaku sertifikat tersebut, maka seorang asesor harus mengikuti kegiatan Refreshment dan Recognition of Current Competency (RCC) atau Penyegaran dan Perpanjangan Sertifikat Asesor Kompetensi.
Pada tanggal 5 – 6 April 2021, LSPP1-SMKN 2 Jember bekerjasama dengan BNSP telah mengadakan kegiatan Refreshment dan RCC untuk 2 kelas diikuti 47 peserta dari 7 SMK Negeri 2 di Kabupaten jember dan 4 SMK Swasta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala SMKN 2 Jember, Dra. KUMUDAWATI, MPd selaku Ketua Dewan Pengarah LSP P1 SMKN 2 Jember yang di Komandani oleh Suyadi, SPd, MPd selaku Ketua LSP sekaligus sebagai waka Humas dan Kerjasama Industri.
Pada kesempatan tersebut, Ketua panitia kegiatan ini (RCC) “suyadi” menyatakan bahwa SMKN 2 Jember berkomitmen untuk membangun dan memastikan seluruh calon tamatanya kompeten di bidangnya dan diharapkan pada saat lulus, peserta didik sudah memiliki sertifikat kompetensi setelah mengikuti serangkaian uji sertifikasi kompetensi di LSPP1-SMKN 2 Jember. Karena itu, SMKN 2 Jember akan membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi pasar kerja di era Industri 4,0 saat ini. Competency
##salamkompeten##smkkompeten##indonesiakompeten###
*SY*